Loading...

Hukum wanita haid sholat

Assalamu'alaykum Wr. Wb. Bolehkah wanita yang sedang Haidh sholat ? Pertanyaan ini tiba-tiba kembali menyadarkan saya untuk mau menggali...

Assalamu'alaykum Wr. Wb.

Bolehkah wanita yang sedang Haidh sholat ?
Pertanyaan ini tiba-tiba kembali menyadarkan saya untuk mau menggali kitab suci al-Qur’an lebih dalam, sebab pada kenyataannya ayat yang melarang wanita haid untuk berpuasa atau bersholat tidak ditemukan dalam tafsir-tafsir al-Qur’an yang beredar dimasyarakat, sekalipun itu tafsir yang diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Selama ini setiapkali pertanyaan ini diajukan, orang akan beramai-ramai menunjukkan dalilnya dari hadis-hadis Nabi tetapi tidak ada satupun dari dalil itu yang diperkuat oleh ayat al-Qur’an, sungguh aneh, padahal Allah sendiri menyatakan bahwa al-Qur’an itu lengkap, tidak ada yang tertinggal.

Qs. 6 al-An’aam : 38
Tiadalah Kami lupakan sesuatu apapun di dalam Kitab itu

Qs. 6 al-An’aam : 114
Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah ? padahal Dialah yang telah menurunkan kitab kepadamu dengan terperinci ...

Qs. 6 al-An’aam : 115
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (al-Qur'an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya...

Qs. 7 al-a’raaf : 52
Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (al-Qu'ran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.

Qs. 12 Yusuf : 111
al-Qur'an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (wahyu) sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu.

Lalu bagaimana mungkin masalah haid ini justru tidak bisa ditemukan didalamnya ?

Kita semua tahu bahwa al-Qur’an diturunkan dalam dua format ayat, yaitu format muhkamat dan format mutasyabihat[2]. Yang dimaksud dengan ayat-ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang bercerita secara jelas dan gamblang mengenai sesuatu hal, termasuk didalamnya masalah hukum-hukum kemasyarakatan maupun keagamaan. Sedangkan ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memiliki penafsiran multidimensi, yang masih memerlukan penganalisaan secara mendalam.

Dia yang telah menurunkan Kitab kepadamu, sebagian isinya berupa ayat-ayat yang muhkamat yaitu inti sari dari Kitab; dan sebagian lainnya berupa ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang didalam hatinya ada kesesatan, mencari-cari apa yang bersifat mutasyabihat untuk membuat fitnah dan memberi penafsiran terhadapnya. Padahal tidaklah mengetahui pemahamannya kecuali Allah dan orang-orang yang berilmu.; Katakanlah : ‘Kami beriman kepada-Nya, semua ayat-ayat itu berasal dari Tuhan kami, dan tidaklah memahaminya kecuali orang-orang yang memiliki pemikiran.’ – Qs. 3 Ali Imron : 7

Tetapi satu hal yang pasti, baik ayat muhkamat ataupun mutasyabihat diturunkan Allah untuk manusia, artinya kedua format ayat tersebut harus dipelajari dan diamalkan guna kesejahteraan hidup simanusia itu sendiri dan menjadi pedoman selama dia hidup. Semua ayat al-Qur’an akan menjadi tidak berfungsi bagi manusia apabila kematian sudah mendatanginya (istilah al-Qur’an maut sudah berada dikerongkongan).

Lalu, jika masalah hukum orang yang sedang haidh boleh tidaknya ia berpuasa dan sholat hanya diatur didalam hadis, bagaimana dengan status kelengkapan al-Qur’an yang sering digembar-gemborkan ?

Selanjutnya, apakah Nabi lebih pintar dari Allah sehingga beliau bisa dan memiliki hak untuk menentukan halal-haram suatu urusan ? tidakkah ini bertentangan juga dengan pernyataan al-Qur’an yang lain bahwa semua yang diucapkan oleh Nabi itu adalah wahyu dari Allah[3].

Logikanya, tidak mungkin Nabi bisa menentukan status hukum sendiri tanpa adanya petunjuk dari Allah, dan selama hukum itu bersifat kontinyu atau suatu permasalahan itu pasti terjadi secara berulang tidak hanya pada masa kehidupan Nabi saja tetapi juga pada masa-masa seterusnya hingga akhir jaman tentu Allah akan mengaturnya didalam al-Qur’an sebagai kitab yang dipelihara-Nya. Yang tidak akan datang kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya[4] (berbeda dengan hadist yang sama sekali tidak mendapat jaminan serupa al-Qur’an[5]).

Jika demikian adanya, pastilah keputusan Nabi seperti yang tercantum dalam hadis-hadis tersebut memiliki dasar yang kuat dari al-Qur’an dan ini berarti pula ada sesuatu yang salah dari diri kita didalam menafsirkan sejumlah ayat-ayat al-Qur’an tersebut sehingga ayat yang dimaksudkan justru tidak terterjemahkan secara benar. Mari kita lihat :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kamu agar kamu terpelihara.

Yaitu beberapa hari yang tertentu, namun siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan maka wajib ia mengganti puasanya beberapa hari itu dihari-hari yang lain, dan orang-orang yang bisa puasa tetapi dengan susah payah jika tidak berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin.

Qs. 2 al-Baqarah 183 s/d 184 Tafsir al-Furqon Terjemahan A. Hassan, 1956
... dan Allah hendak membuat keringanan bagi kamu dan tidak menginginkan keberatan atasmu ...

Qs. 2 al-Baqarah 185 Tafsir al-Furqon Terjemahan A. Hassan, 1956
Disini maksudnya orang yang bisa puasa tetapi menemui kesusahan atau menjadi beban tersendiri baginya saat melakukan bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Orang-orang tersebut tentunya harus memiliki dasar yang bisa dipertanggung jawabkan, misalnya orang itu sedang menjalani siklus menstruasinya, atau juga sedang dalam keadaan hamil dan dianggap puasanya itu dapat membahayakan kandungannya, maka mereka-mereka ini bisa dimasukkan golongan yang mendapat ruksah atau keringanan dari Allah. Begitupula halnya dengan orang-orang tua yang sudah lemah dan pikun, sementara bagi yang sakit sudah dinyatakan secara jelas dalam ayat tersebut.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat dalam keadaan lupa ingatan (mabuk) sampai kamu sadar (mengerti) apa yang kamu katakan dan jangan pula kamu memasuki tempat sholat itu sementara kamu dalam keadaan Junub kecuali sekedar melaluinya saja (lewat didekatnya) sampai kamu mandi, dan jika kamu sakit atau habis buang air atau kamu bersetubuh sedang kamu tidak mendapat air maka hendaklah kamu cari debu yang bersih, lalu hendaklah kamu sapu muka kamu dan tangan kamu karena sungguh Allah itu sangat memudahkan dan Maha mengampuni.

Qs. 4 an-Nisaa’ 43
Hai orang-orang yang beriman, bila kamu berdiri untuk sholat hendaklah kamu menyuci muka kamu dan tangan kamu sampai kesiku-sikunya dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dua mata kaki; dan jika kamu berjunub hendaklah kamu mandi; dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau selesai dari buang air atau kamu selesai bersetubuh tetapi kamu tidak mendapati air maka hendaklah kamu bertayamum ... Qs. 5 al-Maaidah 6

Dari ayat-ayat ini hal pertama yang dilarang melakukan sholat adalah apabila kondisi kita saat itu sedang dalam keadaan lupa ingatan (sebagian mufassirin menterjemahkannya dalam keadaan mabuk, tetapi sama saja dalam makna). Bila pikiran kacau balau bagaikan orang yang sedang mabuk, maka sholat justru dilarang baginya sebab akan menjadi percuma saja, dia tidak akan mengetahui dan mengerti apa yang dia baca itu, bisa saja justru dia memaki dirinya sendiri atau malah juga memaki Tuhan dalam sholat tersebut.

Istilah Laamastumun Nisaa’ dalam surah an-Nisaa’ ayat 43 dan surah al-Maaidah ayat 6 tidak bisa diartikan secara harfiah batalnya wudhu hanya karena menyentuh atau bersenggolan dengan perempuan sebab kelanjutan ayat itu adalah adanya perintah mandi, ini menandakan bahwa menyentuh perempuan disini maksudnya bersetubuh. Dengan demikian, tidak batal wudhu hanya dengan bersentuhan biasa saja dengan perempuan.

Telah berkata ‘Aisyah : Nabi Saw pernah mencium salah seorang istrinya lalu beliau sholat, padahal beliau tidak mengulangi wudhunya lagi - Riwayat Nasai
Lebih jauh secara logika, ayat ini tidak membedakan status perempuan yang dengan bersenggolan saja bisa membatalkan wudhu, artinya bila kita bersentuhan dengan ibu kandung, adik kandung maupun istri maka akan batallah wudhu tadi. Sungguh ini akan menjadi sesuatu yang bertentangan dengan ayat-ayat al-qur’an yang menyatakan bahwa ibu kandung, adik perempuan maupun istri adalah mahram dari laki-laki.

Ditambah lagi keterangan dari ‘Aisyah tersebut diatas, dimana Nabi sendiri justru pernah mencium istrinya dan tidak mengulangi wudhunya karena hal itu. Logika lain bisa diambil pada waktu melaksanakan ibadah haji lebih-lebih waktu tawaf, disana bercampur baur antara laki-laki dan wanita baik yang mahramnya ataupun bukan dan selama prosesi haji ini tidak bisa dihindari ketersentuhan antara pria dan wanita (terlepas apakah memiliki nafsu atau tidak) dan tetap saja ini tidak membatalkan wudhu masing-masing. Coba jika dengan bersentuhan saja wudhu menjadi batal, alangkah repotnya ribuan bahkan jutaan jemaah haji ini untuk antri mengambil air wudhu.

Sangat menarik sekali bila kita melihat pendapat yang dikemukakan oleh Nazwar Syamsu dalam salah satu buku seri Tauhid & Logikanya yang berjudul “al-Qur’an tentang Shalat Puasa dan Waktu” bahwa telah terjadi kekeliruan dalam menafsirkan kata-kaata SAFAR, ‘ALAA SAFARIN dan JUNUB.
Menurut beliau, kata JUNUB bukanlah berarti keadaan kotor sesudah bercampur suami istri (bersetubuh) karena al-Qur’an sudah mempergunakan istilah LAAMASTUMUN NISAA’ (bersentuhan).

Istilah Junub pada surah an-Nisaa’ 4:43 dan al-Maidah 5:6 memiliki arti DALAM PERJALANAN..

Disini Nazwar Syamsu mengambil persamaan dengan surah an-Nisaa’ 4:36 dan surah al-Qashash 28:11 :
Baiknya kita coba bahas dulu surah an-Nisaa’ 4 ayat 36 dan saya mengambil 3 terjemahan yaitu Nazwar Syamsu, A. Hassan (tafsir al-Furqonnya sangat letterlyk sekali sehingga menjadi salah satu standar terjemahan yang sering saya pergunakan) dan terakhir adalah terjemahan Departemen Agama RI.

“Sembahlah Allah dan jangan sekutukan Dia dengan apapun, dan berbuat baiklah pada ibu bapak serta kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan TEMAN SEPERJALANAN (JUNUB) dan teman sendiri dan para pejuang ...” – Qs. 4/36 terjemahan Nazwar Syamsu

“Dan hendaklah kamu berbakti kepada Allah dan jangan kamu sekutukan Dia dengan apapun, dan hendaklah kamu berbuat baik dengan sebenarnya pada ibu bapak dan keluarga terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan tetangga terdekat dan tetangga yang jauh, dan SAHABAT SEJALAN dan ANAK-ANAK JALAN ...”

– Qs. 4/36 terjemahan A. Hassan dalam Tafsir al-Furqon
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan TEMAN SEJAWAT, IBNU SABIL ... “ – Qs. 4/36 terjemahan Depag RI

Dalam catatan kakinya, Depag RI menulis :

Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma'shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

Rangkaian kata dalam terjemahan ketiganya memang cukup berbeda namun disini ada satu benang merah yang bisa kita dapatkan bahwa istilah JUNUB diterjemahkan masing-masing sebagai status orang DALAM PERJALANAN dan BUKAN HABIS BERSETUBUH.

Hanya sekarang istilahnya jika terjemahan Nazwar Syamsu dipakai kata “Teman Seperjalanan”, A.Hassan menggunakan istilah “Sahabat Sejalan” dan “Anak-Anak Jalanan” sementara Depag RI memakai istilah “Teman Sejawat dan Ibnu Sabil” tetapi pada dasarnya memiliki arti yang sama.

Sekarang kita lihat al-Qashash 28:11 :
Dan dia berkata pada kakaknya : “Ikutilah dia”, lalu dia melihat-lihatnya dari Perjalanan (JUNUB) dan mereka tidak menyadari”

– Qs 28/11 terjemahan Nazwar Syamsu
Dan dia berkata kepada kakaknya : “Ikutilah dia,”, maka ia melihatnya dari jauh sedang mereka tidak sadar” – Qs. 28/11 terjemahan A. Hassan
Dan berkatalah ibu Musa kepada saudara Musa yang perempuan: "Ikutilah dia" Maka kelihatanlah olehnya Musa dari jauh, sedang mereka tidak mengetahuinya

Qs. 28/11 terjemahan Depag RI
Terjemahan ketiganya sekali lagi memang berbeda tetapi ada hal yang bisa ditarik persamaan, yaitu istilah Junub digunakan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan Perjalanan, sebab konteks ayat ini bercerita tentang pesan Ibu Nabi Musa yang meminta kepada saudaranya untuk Berjalan mengikuti keranjang berisi bayi (yaitu Musa kecil) dari kejauhan.

Dengan demikian saya lebih bisa menerima logika yang ditawarkan oleh Nazwar Syamsu bahwa kata JUNUB pada surah 4/43 dan 5/6 pun harus diartikan yang sama, yaitu orang yang melakukan perjalanan atau musafir.

Dalam konteksnya, orang yang melakukan perjalanan (jauh) apalagi waktu ayat ini turun perjalanan dari satu tempat ketempat lain masih ditempuh dengan berjalan kaki, naik onta maupun kuda maka tentunya mengeluarkan keringat yang banyak maka sudah sewajarnya apabila dia diwajibkan mandi dahulu sebelum sholat agar menjadi segar dan konsentrasi dalam beribadah, namun bila tidak didapatinya air maka ia mendapat ruksah atau kemudahan dengan bertayamum saja.

Kenapa harus mandi setelah berjalan jauh, apakah keringat itu merusak sholat ?

Seperti yang kita tahu, sholat itu ditekankan untuk dilakukan secara berjemaah, dan Nabi menganjurkan agar sebisanya sebelum sholat kita memakai pakaian yang bagus, bersih dan kalau perlu memakai pula wangi-wangian, saat ada seorang sahabat ikut sholat berjemaah selepas makan bawang, Nabi malah menyuruhnya keluar dari jemaah karena baunya mengganggu rekan-rekan yang lain.

Tentunya pula tidak ada keringat yang wangi, bukan ?

Karena itu kita perlu mengkaji kembali secara kritis istilah JUNUB dalam terjemahan-terjemahan al-Qur’an yang ada, dan terjemahan yang baik adalah yang juga memparalelkan dengan ayat-ayat lain yang juga menggunakan istilah yang sama.

Lalu kenapa saya menggunakan terjemahan al-Qur’an oleh A. Hassan ?

Tidak lain karena terjemahan beliau sekali lagi sangat letterlyik dan cenderung tidak menambahi atau merubah arti, saya ambil contoh ketika menterjemahkan surah an-Nisaa’ ayat 157 :

Dan perkataan mereka:"Bahwa kami telah membunuh Isa AlMasih putera Maryam, utusan Allah", padahal tidaklah mereka membunuhnya dan tiada menyalibnya, TETAPI DISAMARKAN UNTUK MEREKA.

Bandingkan dengan terjemahan Depag RI (lihat yang saya besarkan hurufnya) :
Dan karena ucapan mereka : "Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, 'Isa putra Maryam, Rasul Allah", padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, TETAPI (YANG MEREKA BUNUH IALAH) ORANG YANG DISERUPAKAN DENGAN 'ISA BAGI MEREKA.”

Disini Depag RI telah melakukan interpolasi ayat, bahwa penterjemahan sudah dicampurkan dengan pemahaman, padahal ini membuat arti ayat tersebut berbeda.

Padahal arti kata Syubiha lahum adalah samar, penyamaran atau disamarkan kepada mereka (maksud mereka disini merujuk pada orang-orang yang melakukan penyaliban itu yaitu tentara Romawi dan para Rabi Yahudi).

Bagaimana bisa sampai Departemen Agama RI menterjemahkan istilah penyamaran menjadi orang yang diserupakan dengan 'isa ?
Adalah syah dan lumrah saja bila para penterjemah itu berkeyakinan Nabi Isa tidak disalib dan masih hidup dilangit antah berantah sampai sekarang dan kelak akan turun lagi kebumi ini. Namun secara obyektif pemandangan ini tidak bisa dijadikan terjemahan dari kata Syubiha lahum karena dia hanya berbentuk penafsiran dan bukan arti kata, disini jelas Departemen Agama telah salah karena berani menambahi arti ayat (itulah makanya sebaiknya tidak menggunakan Terjemahan Depag RI).

Baiklah, kita lanjutkan lagi pada pembahasan seputar Haidh dalam al-Qur’an.
Berikutnya, Nazwar Syamsu berpendapat bahwa kata SAFAR, SAFARU, MUSFIRAH, ASFARA tidak tepat diartikan sebagai PERJALANAN.[6] Istilah-istilah ini masih menurut beliau memiliki pengertian atau arti BEBAN atau menanggung sesuatu.
Sebagai salah satu contoh Nazwar mengambil surah al-Jumu’ah 62 ayat 5 yang akan saya bandingkan juga disini dengan terjemahan Departemen Agama RI dan A. Hassan :
Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa beban-beban (ASFAR). – Qs. 62/5 – terjemahan Nazwar Syamsu
Bandingan orang-orang yang dibebankan Taurat, kemudian mereka tidak memikulnya seperti keledai yang memikul kitab. – Qs. 62/5 terjemahan A. Hassan
Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. – Qs. 62/5 – terjemahan Depag RI
Dari ketiga terjemahan diatas, maka arti kata Asfar memang bisa dimaknai sebagai suatu beban atau pembebanan, bahwa A. Hassan menterjemahkan kata HUMMILU sebagai DIBEBANKAN adalah sesuatu hal yang bisa diterima untuk menjelaskan maksud dari kata ASFAR diakhirnya. Demikian pula halnya dengan Depag yang menterjemahkan dengan istilah MEMIKUL yang berarti MENANGGUNG BEBAN.

Surah 62/5 sendiri tidak berbicara mengenai keledai yang memikul atau membawa kitab-kitab tebal, apabila kemudian A. Hassan dan Depag RI sampai menambahkan kata Kitab-kitab tebal maka mungkin ini diambil maknanya dari kata sebelumnya yaitu MASALULLAZI NA HUMMILUTTAWROT atau perumpamaan orang-orang yang diberikan kitab Taurat.

Dengan begitu maka surah an-Nisaa’ 4 ayat 43 dan al-Maaidah 5 ayat 6 yang berbicara tentang syarat sholat juga mencakup orang-orang yang memiliki beban atau tanggungan yang berat termasuk didalamnya wanita yang mengalami siklus menstruasi.

Sehingga ayat tersebut bisa diterjemahkan sebagai berikut :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat dalam keadaan lupa ingatan (mabuk) sampai kamu sadar (mengerti) apa yang kamu katakan dan jangan pula kamu memasuki tempat sholat itu sementara kamu dalam keadaan JUNUB (habis melakukan perjalanan jauh yang melelahkan) kecuali sekedar melaluinya saja (lewat didekatnya) sampai kamu mandi (yaitu tubuh sudah bersih, segar dan harum sehingga tidak mengganggu orang lain yang beribadah didalamnya), dan jika kamu sakit atau SAFAR (BERBEBAN BERAT seperti wanita haid, kuli angkut dipasar), sehabis buang air atau kamu LAAMASTUMUN NISAA’ (habis bersetubuh) sedang kamu tidak mendapat air maka hendaklah kamu cari debu yang bersih, lalu hendaklah kamu sapu muka kamu dan tangan kamu karena sungguh Allah itu sangat memudahkan dan Maha mengampuni. - Qs. 4 an-Nisaa’ 43

Hai orang-orang yang beriman, bila kamu berdiri untuk sholat hendaklah kamu menyuci muka kamu dan tangan kamu sampai kesiku-sikunya dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dua mata kaki; dan jika kamu BERJUNUB hendaklah kamu mandi; dan jika kamu sakit atau BERBEBAN BERAT atau selesai dari buang air atau kamu SELESAI BERSETUBUH tetapi kamu tidak mendapati air maka hendaklah kamu bertayamum ... Qs. 5 al-Maaidah 6

Jika kedua ayat ini diterjemahkan seperti diatas, maka tidak menjadi persoalan lagi bila didalam banyak Hadisnya Nabi Muhammad melarang wanita yang sedang menstruasi untuk melakukan sholat maupun puasanya, sebab mereka saat itu termasuk sedang dalam keadaan yang berbeban berat, bayangkan saja mereka mengalami pendarahan yang kontinyu selama beberapa hari bahkan bagi mereka yang ada kelainan bisa menjalani lebih lama dari wanita umumnya dan dalam keadaan demikian secara emosional wanita akan lebih sensitif, mudah marah, mudah kesal, mudah capek dan sebagainya belum lagi sakit kepala, sakit perut pokoknya kompleks (saya pribadi tidak pernah mengalaminya tetapi ini berdasarkan pengalaman istri saya).

Orang yang berbeban berat juga bisa mencakup kuli angkut dipasar, tukang becak dan sebagainya dimana mereka bekerja benar-benar menggunakan tenaga kasarnya sehingga tidak bisa dihindari faktor keringat dan bau tubuh yang menyengat (maaf bukan bermaksud menghina, semoga Allah mengampuni saya).

Tetapi karena Islam itu fleksibel dan simpel, ya Allah tidak mau juga membebani umat dengan hal-hal yang sifatnya kaku, mereka bisa tetap melakukan sholat jika mereka sudah membersihkan dirinya dengan mandi, atau bila tidak didapati air untuk mandi dan berwudhu mereka tetap boleh bertayamum.

Dalam prakteknya pula Nabi mengusir orang yang hendak sholat jemaah dimasjid karena mulutnya bau sampai yang bersangkutan membersihkan diri dan sementara itu dia bisa melakukan sholat sendiri-sendiri atau secara terpisah.
Dalam prakteknya Nabi memerintahkan wanita yang sedang haidh untuk tidak sholat dan berpuasa sampai mereka benar-benar bersih lahir dan batin, sembuh dari sakit ditubuh maupun pulih dari ketinggian emosionalnya.

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Fatimah binti Abu Hubaisy memberitahu kepada Rasulullah Saw : Sesungguhnya aku seorang perempuan yang beristihadah, karena itu aku tidak akan pernah suci, bolehkah aku meninggalkan sholat ? lalu Rasulullah Saw menjawab : Sesungguhnya yang demikian itu hanya sekedar basah-basah, bukan haidh, oleh karenanya saat haidh datang maka tinggalkanlah sholat lalu apabila waktu haidh sudah selesai maka mandilah karena haidh itu dan sholatlah. - Hadis Riwayat Bukhari dan Ahmad

Sekarang timbul satu pertanyaan, apakah meninggalkan sholat bagi perempuan yang haidh itu merupakan keringanan atau suatu kewajiban ?
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. - Qs. al-Baqarah 2:222

Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya) ayat ini menurut Anas Bin Malik dalam buku Nailul Authar adalah sebagai jawaban Nabi kepada para sahabatnya atas pertanyaan mereka tentang haidh dan kisah orang-orang Yahudi yang tidak mau makan bersama-sama istri mereka dan tidak mau tinggal bersama mereka dalam satu rumah selama masa haidhnya.

Bahwa wanita yang sedang datang bulan disebut sebagai dalam keadaan kotor sehingga hendaknya tidak dicampuri oleh suaminya tidak mengindikasikan bahwa wanita tersebut tidak boleh juga melakukan sholat. Ayat ini sekali lagi hanya bercerita mengenai hubungan sesama manusia dan bukan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya.

Sabda Rasulullah :
Ketentuan halal itu adalah apa yang dihalalkan oleh Allah dikitab-Nya, dan yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah didalam kitab-Nya, dan apa-apa yang Dia tidak cantumkan adalah sesuatu yang Dia berikan kelonggaran untuk kamu. – Hadis Riwayat Ibnu Majah

Hai manusia, aku tidak berkuasa mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah – Hadis Riwayat Muslim
Dengan demikian, apabila suatu permasalahan tidak disebutkan secara detil atau malah tidak dijumpai secara nyata hukumnya didalam al-Qur’an maka itu menjadi hal yang bersifat Ruksah atau keringanan dari Tuhan, demikian pula kiranya masalah haidh ini maka kiranya menjadi satu keringan tersendiri buat kaum wanita dari Allah setidaknya bisa kita mengerti dari sisi kejiwaan maupun keadaan tubuh ketika siklus menstruasi itu datang.

Kesimpulan ini dikuatkan oleh hadis-hadis yang menyebutkan bahwa apabila siklus tersebut berjalan diluar normal dan terjadi dalam rentang waktu yang lama maka sebaiknya siwanita tersebut tetap melakukan sholatnya.

Dalam satu hadis yang panjang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi menyebutkan bahwa pernah suatu waktu Hammah binti Jahsy mengadukan perihal siklus menstruasinya yang tidak menentu kepada Rasulullah dan beliau menjawab :
Karenanya tentukanlah masa haidhmu itu enam atau tujuh hari menurut ketentuan Allah, kemudian mandilah sehingga apabila kamu melihat dirimu telah suci dan merasa bersih maka sholatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan hari lalu berpuasalah karena yang demikian itu memadai. .... Demikian selanjutnya, maka kerjakanlah dan sholatlah dan puasalah apabila kamu mampu untuk melakukan hal itu, dan Rasulullah Saw bersabda : Dan ini adalah dua perkara yang paling kusenangi[7].

Bagaimana bisa terjadi diskriminasi didalam menjalankan hukum-hukum agama yang diwajibkan seperti sholat dan puasa ? Kenapa pula kaum laki-laki tidak ada kemudahan seperti halnya kaum wanita ?

Satu hal yang harus kita camkan baik-baik : bahwa ajaran Islam tidak rumit apalagi bersifat memberatkan umatnya.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menginginkan kesukaran bagimu - Qs. 2 al-Baqarah : 185

Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya - Qs. 6 al-an’aam: 152

Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, sabdanya : sesungguhnya Islam itu mudah ; dan barang siapa yang memperberatnya, ia akan dikalahkan oleh agamanya - Hadis Riwayat Bukhari

Islam sebagai agama wahyu merupakan ajaran rasional, tidak bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Yang Maha pembuat wahyu itu sendiri.; karenanya, pembuat mobil Kijang tentu tidak akan memberikan buku petunjuk (manual book) untuk mobil Sedan, demikian juga sebaliknya.

Begitulah Islam, dia diturunkan oleh Allah yang menciptakan manusia, maka bagaimana mungkin Allah akan menurunkan buku petunjuk berisi pedoman yang tidak sesuai dengan karakteristik manusia itu sendiri ?

Sesuai isi ayat al-Qur’an dan hadis diatas, Nabi berpesan agar manusia tidak memperberat ajaran Islam sebab hanya akan membuat manusia itu dikalahkan oleh agama. Dimana akhirnya tidak akan ada amal yang sempat diperbuat oleh simanusia itu sendiri karena dia selalu memandang semua perintah agama itu sulit dan berat untuk dilakukan sehingga akhirnya tidak ada satupun kewajiban agama yang dijalankannya. Perintah sholat salah satu kewajiban yang termasuk memiliki banyak kemudahan dalam praktek pengamalannya, disinilah menurut saya bahwa Islam itu sangat manusiawi sekali, rasional dan ilmiah.

Post a Comment

Home item

ADS

Popular Posts

Labels

Random Posts


Flickr Photo